Download Surat Pengganti KTP Sementara 2017

Surat Keterangan ini nantinya akan menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam database kependudukan Kabupaten/Kota tersebut, serta berlaku layaknya KTP-el sejak diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/10231/DUKCAPIL tertanggal 29 September 2016.

Ketidaktersediaan blangko KTP-el terjadi pula di Kabupaten Bandung sejak sekitar beberapa bulan lalu. Kelangkaan blangko menjadi masalah yang telah terjadi sejak 2016 bagi sebagian orang yang ingin beraktivitas menggunakan KTP-el. 

==> DOWNLOAD FORMAT SURAT PENGGANTI KTP E-KTP SEMENTARA 2017 <==

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Drs.H.Salimin, M.Si., mengungkapkan, saat ini Surat Keterangan pengganti KTP-el, memiliki fungsi yang sama, seperti untuk kepentingan  pemilihan umum (Pemilu), perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, pernikahan, dan kebutuhan lainnya. Lebih lanjut Salimin membenarkan bahwa sebagian masyarakat Kabupaten Bandung memang mengeluhkan ketersediaan blangko yang memang telah habis dari pemerintah pusat sebagai pemilik kewenangan untuk penerbitan KTP-el.
Download Surat Pengganti KTP Sementara 2017

“Sebagian masyarakat memang mengeluhkan masalah ini. Blangko habis bukan kami yang cetak, tapi langsung dari Pemerintah Pusat. Sekarang masyarakat bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP sementara dan perekaman untuk KTP-el tetap kami layani,” ungkap Salimin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/4).


Dia menambahkan, sampai saat ini blangko KTP-el belum tersedia sampai sekitar pertengahan 2017. Selama KTP-el belum diterima, maka petugas akan memberikan surat keterangan. Surat keterangan tersebut dikeluarkan setelah perekaman data pemohon dalam database KTP-el, sehingga data-data pada surat keterangan akan sama persis dengan data yang ada pada KTP-el yang akan dicetak ketika blangko sudah tersedia.

Untuk mendapatkan Surat Keterangan, kata Salimin, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung atau bisa difasilitasi melalui kantor kecamatan. 

“Form surat keterangan ini bisa diperoleh di kantor Disdukcapil Kabupaten Bandung, Jl. Raya Soreang Km.17 Soreang-Bandung atau di kantor kecamatan, setelah diisi, baru diproses oleh petugas dan ditandatangani, dengan masa berlaku enam bulan,” pungkas Dia.

Share
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.

LATEST ARTICLES